Sunday, February 23, 2020

Pemerintah jamin ketentuan Imei tidak bikin Rugi Pedagang dan konsumen setia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) & Kementerian Perdagangan (Kemendag) formal menandatangani persetujuan pemblokiran telephone seluler black market (BM) via International Mobile Equipment Identify (IMEI). soal ini dikerjakan buat melindungi kompetisi upaya dan konsumen.


Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan jika kebijaksanaan ini gak akan mengganggu pengusaha, pedagang telephone seluler & barang elektronik legal dan membayar pajak.


"Ada isu di Roxy (sentra hp) menutup semua. jika dia lakukan perdagangan legal, dia tak bakal menutup," sebut ia di Jakarta, Jumat (18/10/2019).


Enggar meminta pengusaha mengubah skema pikir. Pajak tidak hal yang harus dijadikan beban karena sebetulnya tersebut yakni kewajiban.


"Nah, kenapa pas masukin (produk smartphone) gak membayar?. kasusnya yaitu, antara lain dunia upaya pada beruntung Rp 1.000. tapi pada saat dapat Rp 500, (mereka bilang) Pak, kita rugi Rp 500, padahal untungnya jadi Rp 500," ujar ia.


ia menyebutkan peran teknis Kemendag dalam menegakkan ketetapan pemblokiran IMEI ini. "Dalam rangka defensif ini segala kita di Kemendag agak teknis, kita mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. kalau gak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurugai merupakan (produk) black market, walaupun ujungnya pendaftaran IMEI tersebut sendiri (pemeriksaan keasliannya)," menyingkap dia.


* mendapat pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi paling baru Liputan6.com dimulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android & di sini untuk iOS


image

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan, ketentuan ini tidak membatasi penduduk untuk membeli telephone seluler. sebagai contoh, penduduk dapat saja membeli ponsel dari luar negeri. tetapi dengan notes ponsel itulah ditetapkan tidaklah dimulai dari black market.



"beli dari luar negeri gak masalah, namun belinya (mobile phone) yang legal. karena capai ke sini tetap ketahuan pula (bila ponselnya ilegal)," kata ia, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).



obyek dari ketetapan IMEI, ujar dia, buat menjamin pertandingan yang sehat di pasar. karena tak dapat bila pelaku usaha yang menjual telpon seluler legal harus membayar pajak, sementara yang ilegal tak menlaksanakan kewajiban itulah.



"malahan kami menuturkan cara ini tak dapat mengganggu pemakai smartphone atau pedagang. Pedagang ada kala 6 bulan maupun 2 siklus. jadi tak ada ruang untuk BM (ponsel black market)," tegas ia.



Reporter: Wilfridus Setu Umbu



Sumber: Merdeka.com


image

No comments:

Post a Comment