Showing posts with label kominfo. Show all posts
Showing posts with label kominfo. Show all posts

Monday, January 6, 2020

Kominfo sebut peraturan Imei Berlaku April walaupun wabah Covid 19



Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlihatkan pihaknya mengupayakan peraturan IMEI akan tetap diberlakukan secara resmi tanggal 18 April 2020, meskipun di tengah wabah Covid-19.

"sejauh ini konsisten diupayakan sebanding dengan jadwal itu [aturan IMEI resmi diberlakukan 18 April 2020]," papar Direktur Jenderal Sumber kekuatan dan Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (20/3).

Kemenkominfo & seluruh operator telah sepakat memakai metode pemblokiran whitelist (koleksi putih) buat memblokir telpon seluler ilegal.


Pada 28 Februari 2020 saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Ismail menyatakan pemblokiran dengan cara whitelist dipilih agar tidak merugikan konsumen setia. Dengan cara ini, warga dapat sontak mengerti apakah nomor IMEI smartphone yang mereka membeli udah tertera ataupun tidak.


"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan mekanisme pembatasan perangkat bergerak yang terjalin melalui jaringan seluler melalui pengaturan IMEI ini," tutur Ismail.

"metode whitelist ialah langkah pengurusan IMEI lewat cara preventif supaya warga menyadari khususnya dulu legalitas perangkat yang bakal dipesan," sambungnya.

sebetulnya pemerintah pula siapkan prosedur blacklist (kumpulan hitam) untuk memblokir ponsel black market (BM). langkah ini akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-smartphone denganIMEI yang memasuki perbendaharaan hitam.


Sementara langkah whitelist akan menunjukan akses telekomunikasi sekedar pada smartphone dengan IMEI tertera di platform data IMEI pemerintah, Sibina. mobile phone yang ada di luar perbendaharaan putih tersebut bakal sontak terblokir.

Sibina yaitu langkah yang akan menangkap seluruh IMEI dari vendor & importir formal di Indonesia. kedepannya, dari pendeteksi IMEI Sibina bakal memperlihatkan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI itulah whitelist atau blacklist.

Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan indikator Pendaftaran Produk (TPP) Kementerian Perindustrian. TPP ini berkapasitas data feature hp dair vendor & importir, Sedangkan data pelanggan seutuhnya ada pada operator seluler.

[Gambas:Video CNN]

(din/mantan)




Saturday, December 7, 2019

Kominfo akan %e2persen80prosen9crazia%e2prosen80persen9d Kerumunan masyarakat melalui Nomor mobile phone

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) dapat memantau kegiatan warga-masyarakat yang berkerumun lewat nomor smartphone mereka. tujuan Kominfo “merazia” kerumunan penduduk ini untuk memohon mereka biar ingin membubarkan diri.

berdasar Menkominfo Johnny G. Plate pemerintah bakal memanfaatkan data terkait nomor mobile phone dari Base Transceiver Station (BTS) sejumlah. Johnny gak menyebutkan rincian perihal aturan itu.

simak juga: penerapan TraceTogether dapat menelusur pasien Covid-19 via telpon seluler

menurut dia pemerintah akan pantau kerumunan penduduk & memperlihatkan peringatan berupa SMS Blast kepada penduduk kalau ketahuan berkumpul satu sama juga lain.

“Pemerintah pula dapat pantau kerumunan warga di era darurat dalam rangka physical distancing melalui data laju smartphone atau Nomor mobile phone ataupun MSISDN berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan lewat SMS blast,” tutur Johnny.

lewat Video Conference pada Kamis (26/03/2020), Johnny menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah koordinasi di antara Kominfo, Kementerian kesehatan, Kementerian BUMN, tubuh Nasional penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi.

Koordinasi dikerjakan merupakan upaya tracing maupun penelusuran, tracking maupun penelusuran dan fencing Virus Corona maupun Covid-19.

“saya mengajak warga untuk mematuhi semua masukan Pemerintah, pula hadir semua pergantian & petunjuk yang kami melaksanakan lewat fasilitas telekomunikasi,” tutur Johnny.

baca pula: Internet Lemot, Menkominfo: tidak boleh Streaming Film Ilegal ulang!

Pada kesempatan itu Johnny pula  melaunching penerapan TraceTogether buat melacak mobilitas pasien positif Virus Corona. aplikasi tersebut akan melacak siapa saja pernah melakukan kontak dengan para penderita.

aplikasi TraceTogether didukung oleh petunjuk hukum yakni kebijaksanaan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang upaya Penanganan Covid-19 melalui pemberian bidang Pos & Informatika.

sepintas nama penerapan ini seperti dengan yang dimiliki oleh Singapura. namun berdasar pada Johnny aplikasi tersebut dikembangkan oleh Indonesia.

“aplikasi TraceTogether yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi & dapat terpasang pada smartphone dari Positif Covid-19,” ucap Johnny.

simak pula: Kominfo Cabut Status “Hoaks Klorokuin” Sembuhkan Corona

aplikasi TraceTogether sanggup mendeteksi mobilitas pasien selama 2seminggu sebelum berstasus positif Virus Corona. tujuannya untuk berburu mengetahui siapapun yang kerjakan kontak dengan pasien sepanjang 2 minggu terakhir. [NM/HBS]