KOMPAS.com - Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meluncurkan kebijakan Menteri No 159 Tahun 2020 tentang usaha Penanganan Covid-19 melalui pertolongan sektor Pos Informatika.
ketetapan itu diadukan Menkominfo melalui siaran sontak konferensi pers yang ditayangkan dengan cara online melalui kanal YouTube Kominfo, pada Kamis (26/3/2020).
ketentuan ini focus pada surveilans ataupun pengawasan berbentuk pengecekan (tracing), pelacakan (tracking), dan mengurung ataupun isolasi (fencing) pasien Covid-19.
Pengawasan dikerjakan dengan aplikasi " TraceTogether", yang diawali aktif pada Kamis (26/3/2020).
baca juga: Menkominfo Umumkan 6 Startup Penyedia sarana WFH
"Penyelenggaraan surveilans tentang Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, diagnosis data, dan diseminasi adalah sesuatu kesatuan yang gak terpisahkan buat memproduksi info yang logis, terukur, dapat diperbandingkan mengantar kala, antar-wilayah, & antarkan-kategori masyarakat merupakan bahan pengambilan kebijakan," papar Johnny.
penerapan TraceTogether akan diinstal pada telpon seluler penderita positif Covid-19 yang seterusnya bakal mendata laju penderita tersebut sepanjang 14 hari ke belakang. aplikasi kemudian dapat mendeteksi nomor hp yang sudah pernah ada di sekitar penderita positif Covid-19 itulah.
aplikasi TraceTogether pula dapat menunjukan peringatan bagi penderita positif Covid-19 apabila melewati batas lokasi isolasi.
baca juga: Chatbot WhatsApp Covid-19 dari Pemerintah udah bisa Diakses
warga-masyarakat yang terdeteksi pernah ada di sejumlah maupun satu destinasi dengan penderita positif, akan mendapatkan notifikasi maupun peringatan lewat SMS blast. Penerima notifikasi harus mengoperasikan protokol orang dalam pantauan ( ODP).
layar kerumunan orang
menurut Ramli, Pemerintah pula akan mengawasi kerumunan warga di zaman darurat Covid-19 melalui nomor smartphone Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).
No comments:
Post a Comment