JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyimpan tiga tersangka pembobolan rekening BCA lewat virtual account, masing-masing tersangka berinisial F, G, & HB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, ketiga tersangka diamankan pada dini Maret 2020. Mereka membobol rekening BCA dengan top up melalui virtual account BCA saat BCA mengalami gangguan alias tak dapat diakses.
sampel top up yang biasa dilakukan tersangka adalah mengisi saldo OVO melalui virtual akun.
simak juga: Polisi menangkap Pembobol Kartu kredit dengan Modus akui malah aparatur BCA "Modusnya yang dilakukan kaum pegiat adalah gunakan sistem BCA yang sedang maintenance (perawatan) lewat cara transaksi top up lewat virtual akun dengan mobile banking," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Dalam kesempatan yang sama, Kepala sektor Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, golongan tersangka mengisi saldo OVO dengan jumlah yang bervariasi sama dengan Rp 500.000. Total kerugian BCA dampak pembobolan rekening diantisipasi mencapai Rp 63,9 juta. Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang realitas misalnya sebuah buku tabungan, dua buah kartu ATM, dan sebuah ponsel.
simak pula: Bobol ATM di Koja, praktisi Ganjal ATM hingga sampai Halang-halangi orang "Mereka mengisi OVO Rp 500.000, tetapi uang di rekening enggak berhenti masalahnya metode BCA ulang maintenance," membeberkan Yusri. Atas perbuatannya, kelompok tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan ataupun 372 KUHP & atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment