JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usaha PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bergerak di sektor multifinance, yaitu PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) akui siap mendukung usul pemerintah buat merelaksasi credit kendaraan.
Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman menyatakan, hal tersebut dilakukan fungsi membantu pemerintah sekaligus mengurangi resiko virus corona (Covid-19) kepada keadaan perekonomian.
"CNAF sangat menolong terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo & Kepala OJK perihal dengan kebijakan relaksasi guna mengurangi resiko dari virus corona kepada perekonomian negara Indonesia," tutur Ristiawan kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
simak pula: credit Macet Sebelum Corona bisa bisa Relaksasi pula?
Kendati begitu, pria yang seringkali disapa Aris ini menyatakan, kini CNAF terus menunggu finalisasi produk hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri tengah lakukan koordinasi & komunikasi dengan industri lewat asosiasi leasing biar penerapan relaksasi kredit tak membuat moral hazard.
bila produk hukum siap, pihaknya akui akan segera menerapkan relaksasi kredit untuk debitur yang terdampak wabah virus corona, bagus melalui cara sontak maupun tidak seketika di pelbagai bagian industri.
"Segera setelah produk hukum itulah selesai difinalisasi dan disosialisasikan," tangkisnya.
simak juga: terus Ada Leasing yang Sita Kendaraan di Tengah pandemi? seperti ini sistem Mengatasinya
Sebelumnya ditulis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melansir restrukturisasi credit kendaraan dengan saat penundaan maksimum setahun.
Bahkan, OJK melarang perusahaan leasing menarik kendaraan untuk sementara saat imbas pandemi virus corona.
hal itulah sesuai dengan pengakuan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit buat pekerja informal, semacam tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Dalam keterangannya OJK mengatakan, relaksasi credit bisa berbagai-macam rancangannya, dimulai dari kemerosotan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan utama, & lain-lain.
perlindungan jangka waktu pun dapat bervariasi, bakal sepadan dengan kesepakatan antara debitur dengan bank atau leasing. bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai optimal satu tahun.
No comments:
Post a Comment