Thursday, December 19, 2019

Kpk menemukannya hp Di Sel Imam Nahrawi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan sebuah telepon seluler dalam keadaan mati saat menginspeksi sel posisi eks Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi.


Plt Juru berkata KPK Ali Fikri mengatakan, inspeksi itu dijalankan dalam rangka memahami tersedianya dugaan Imam mengunggah foto lewat aplikasi Whatsapp dari di dalam rumah tahanan.


"Petugas kerjakan sidak ke dalam rutan dan setelah itu saat itu memang mendeteksi ada alat fakta elektronik berbentuk gadget yang udah mati," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2020).


Petugas seterusnya meminta penjelasan kepada Imam itulah tapi kepada petugas KPK, mantan personil DPR itu membantah bahwa telephone seluler itu miliknya. 



simak juga: Uang Suap untuk bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri
"Yang berhubungan gak menyatakan merupakan pemilik telpon seluler atau sudah pernah mengunggah status WA pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020," tutur Ali.
Ali menjelaskan, KPK konsisten memahami dugaan Imam mengunggah foto dari dalam rutan satu diantara dengan menggandeng skuat forensik dan memeriksa petugas rutan.
Ali pun meyakinkan, sanksi tegas berupa larangan mendapat kunjungan akan dijatuhkan kepada golongan tahanan yang terbukti melanggar tata tertib, terbilang mengangkat alat komunikasi ke dalam rutan.
simak pula: Saksi ucap permohonan Dana Tambahan Kunker Imam Nahrawi Dibebankan di Anggaran Satlak sempurna
"sudah pasti dilarang siapapun tahanan yang selanjutnya memasuki maupun berobat dan sidang dilarang membawa alat elektronik, sanksinya yakni hukuman disiplin," kata Ali.
ditulis sebelumnya, Imam Nahrawi dianggap mengunggah foto lewat aplikasi Whatsapp dari dalam rutan pada Kamis (5/3/2020) lalu.
Adapun foto yang jadi persoalan yaitu foto pada saat Imam & istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. Foto tersebut dianggap diunggah Imam lewat penerapan WhatsApp.
baca pula: KPK Dalami Dugaan Imam Nahrawi Unggah Foto dari Rutan
Dalam foto tersebut terdapat nama Imam di unit atas foto menandakan Imam merupakan pengunggah.
tak ada penjelasan semestinya permasalahan kapan foto diunggah selain posting "31 minutes ago" yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit sesudah foto diunggah.
Foto itu mempunyai keterangan atau caption berbunyi, "memori haji tahun kemarin.setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta & bibinda yg lemah...smg segala sahabat muslim Allah mudahkan utk dapat ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
semacam dikenal Imam ialah terdakwa dalam masalah dugaan suap tentang dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan sudah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.

KPK temukan telpon seluler Saat pemeriksaan Sel Tahanan Imam Nahrawi

No comments:

Post a Comment