membeli smartphone Murah di Instagram, Mahasiswa di Palembang ini Tertipu,Uang Rp 1,8 Juta Raib
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tergiur di harga murah, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang tertipu hingga sampai harus merelakan uangnya Rp 1,8 juta.
Atas kejadian ini AI (24) melaporkan cerita tersebut ke Sentra service Kepolisian terintegrasi (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (26/3/2020).
menurutnya kejadian ini berawal saat ia sedang memainkan ponselnya di rumahnya di jalur Masjid Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Rabu (25/3) sekitar pukul 12.45 & tanpa sengaja saksikan iklan di Instagram yang menawarkan beragam hp murah.
"saya menyaksikan di akun itu telpon seluler iPhone 7 plus begitu murah cuma dengan Rp 1,8 juta sudah mendapatkannya & mencoba menghubungi pegiat melalui WhatsApp di nomor 085246595751," pungkasnya selesai membuat pelaporan polisi.
• Satgas Pangan resmi Cabut Pembatasan Belanja di Sumsel, Harga Gula balik Normal Pasokan Aman
• Pemkab Muratara Lelang 23 Kendaraan Dinas,Baru 8 Kendaraan yang Terjual,Berminat kontrol di penerapan ini
sesudah peluang harga dan barang, korban lantas mentransferkan uang Rp 1,8 juta melalui Anjungan Tunai mandiri (ATM) yang tak jauh dari rumahnya ke rekening BTPN pelaku dengan nomor rekening 90013726537.
"awalnya saya sangat puas dan berandai-andai mendapatkan smartphone yang saya mendambakan, tapi seterusnya aku ragu berkat pelaku lagi-lagi memintanya uang kepada saya dan hasilnya aku baru sadar sudah menjadi korban penipuan," tangkisnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono lewat Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan terdapatnya laporan tentang penipuan yang dialami korban saat membeli barang lewat via Instagram.
• Pemkab Muratara Lelang 23 Kendaraan Dinas,Baru 8 Kendaraan yang Terjual,Berminat cek di penerapan ini
• kian 2 masyarakat, Total Ada 6 ODP di Kabupaten Musirawas, Status PDP dan Positif konsisten Nihil
"laporan telah kita menerima & pelakunya tetap lidik, untuk pelaporan sendiri akan ditindaklanjuti oleh bagian Reskrim Polrestabes Palembang. Akan tetapi pegiat kalau terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara sepanjang empat tahun penjara," tutupnya.
No comments:
Post a Comment