Monday, December 23, 2019

Kpk monitor Proyek mengenai Virus Corona


JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan institusi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menjaga pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembasmian virus corona Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri lewat penjelasan tertulisnya, Senin (23/3/2020), mengatakan pengadaan barang dan jasa butuh dikerjakan seimbang dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

"mekanisme pengadaan barang & jasa dalam keadaan darurat dilaksanakan lewat cara sederhana & tidak serupa, dengan melalui penunjukan sontak sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 & peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," ucap Firli.

pemakai anggaran, tutur ia, memerintahkan petinggi pembuat Komitmen (PPK) menuding penyedia lakukan aktivitas berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sepadan dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

"Di samping itu dalam situasi darurat boleh secara swakelola, sepanjang terdapat kapasitas pengelola swakelola," ujarnya.

KPK pun mengharap, pengadaan barang mengenai kepentingan bencana ialah tanggung jawab pengguna anggaran & pihaknya memintanya tak perlu ada kegalauan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

"jalankan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP pasalnya , LKPP dan BPKP yang dilengkapi mandat buat kerjakan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan COVID-19," tutur Firli.

AYO baca : KPK temukan telephone seluler di area Tahanan Imam Nahrawi

disaksikan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, papar ia, jelas yang melakukan pengawasan adalah BPKP sekaligus lakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Di samping itu, LKPP diperintahkan untuk lakukan pendampingan. Dengan begitu, tutur dia, peringkat KPK kerjakan koordinasi dan pengawasan dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

"sekarang, KPK masih berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, biar wabah COVID-19, dapat terlewati dalam sekejap & jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air dapat diselamatkan," ujar Firli.

"Hukum tertinggi yakni menegakkan dan menghormati Hak Asasi Manusia dan penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama & yang paling utama maupun saving human life is the first priority and our goals," kian dia.

selain ini, ujar ia, KPK juga dapat menindak tegas kalau ditemukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa perihal COVID-19 itulah.

"Pengecualian dan kemudahan sistem pengadaan dalam situasi darurat harus ditetapkan gak ada faktor koruptif semacam kolusi, nepotisme, mark up, kickback.

"atau memperlihatkan hadiah atau janji buat menggerakkan biar melakukan maupun tak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan maupun aktivitas yang menimbulkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli.

ia juga memastikan bahwa melakukan korupsi kepada anggaran bencana yaitu kriminil bobot yang ideal dituntut dengan hukuman mati.

AYO baca : KPK: Kerugian Negara dampak Proyek PLTSa capai Rp3,6 T


kabar ini yaitu penemuan kerja identik di antara Ayo media Network & image  Suara.com.


isikan artikel di luar tanggung jawab Ayo tempat Network.



UPDATE! Virus Corona : Obat Anti-HIV diawali dikenakan di RS Beijing

No comments:

Post a Comment